KLARIFIKASI PEMBERITAAN PENYEGELAN PERKEBUNAN TEBU PT. DGS OLEH KLHK
Sehubungan dengan pemberitaan penyegelan perkebunan tebu PT. Dinamika Graha Sarana (“DGS”) di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan dapat kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut:
- PT. Dinamika Graha Sarana adalah perusahaan perkebunan tebu yang mengelola lahan untuk komoditas tebu pada areal yang telah dibebaskan sebagai lahan konsesi perusahaan, dimana Izin Lokasi maupun Izin Usaha Perkebunan bukan merupakan dokumen kepemilikan lahan maupun lahan yang harus dikuasai dan dikelola tanpa melalui proses peralihan kepemilikan lahan terlebih dahulu.
- Lahan yang disegel oleh tim Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Gakkum KLHK”) tersebut bukan lahan milik perusahaan melainkan sepenuhnya merupakan lahan milik masyarakat setempat, yang berada di luar areal kebun DGS atau berada di luar areal yang telah dibebaskan dan atau dikuasai oleh PT. DGS
- Lahan terbakar yang disegel oleh tim Gakkum KLHK tersebut berada di luar Boundaries Kebun DGS dan PT. DGS senantiasa aktif terlibat pemadaman api di lokasi yang dimaksud bersama-sama dengan satgas karhutla OKI (baik TNI, Polri, BNPB dan Manggala Agni)
- Lahan yang terbakar tersebut bukan merupakan lahan tebu dan atau bukan merupakan lahan yang akan dimanfaatkan sebagai lahan tebu dan sepenuhnya merupakan lahan usaha masyarakat yang sebagian dimanfaatkan untuk tanaman karet.
- Menurut pendapat kami, pengertian konsesi perusahaan sebagaimana yang dimaksud dalam pemberitaan “Konsesi Perusahaan Disegel KLHK” adalah menggunakan pendekatan Konsesi Kehutanan, adapun PT. DGS adalah perusahaan perkebunan,
- – Dimana pengertian Konsesi (Perusahaan) Kehutanan merupakan areal kerja
perusahaan dalam Kawasan hutan yang telah diberikan izin oleh pemerintah yang sepenuhnya harus dikuasai dan dikelola oleh perusahaan tanpa proses peralihan hak atas tanah.
- – Sedangkan pengertian Konsesi (Perusahaan) Perkebunan merupakan areal kerja
perusahaan di Kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah dimiliki / dikuasai / dibebaskan oleh perusahaan dengan batasan wilayah Izin Lokasi / Izin Usaha Perkebunan.
- PT. DGS senantiasa pro aktif melakukan kegiatan pencegahan dan pemadaman karhutla di areal sekitar kebun DGS dan telah mendapat kunjungan kerja dalam rangka pengawasan Karhutla di Kabupaten OKI oleh:- Bapak Bupati Ogan Komering Ilir pada tanggal 17 September 2019
– Bapak Gubernur Sumatera Selatan, Kapolda Sumatera Selatan dan Pangdam Sriwijaya pada tanggal 19 September 2019
- Klarifikasi ini disampaikan agar tidak memberikan pemahaman bahwa areal kebun tebu DGS telah terbakar dan telah disegel oleh KLHK serta bentuk keprihatinan kami yang telah berupaya secara maksimal, pagi siang hingga malam hari, termasuk bersama-sama dengan masyarakat sekitar maupun satgas karhutla OKI (baik TNI, Polri, BNPB maupun Manggala Agni) dalam kegiatan pencegahan dan pemadaman karhutla di sekitar wilayah kebun kami.
Terima Kasih