Pengumuman RUPST

PENGUMUMAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk.

PT Tunas Baru Lampung Tbk. (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) pada hari Jumat, tanggal 14 Agustus 2020, pukul: 14:00 WIB – selesai dan bertempat di Hotel Westin – Ruang Padang, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22 A, RT 2/RW 5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 4 (a) dan (b) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.  15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), maka panggilan RUPST akan dilakukan pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020 melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,  situs web PT Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan (https://www.tunasbarulampung.com) dan penyedia E-RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI.

Adapun Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPST adalah Pemegang Saham yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora dan/atau pemegang saham dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Rabu, tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Pemegang Saham yang berhak mengusulkan mata acara RUPST adalah Pemegang Saham yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 16 POJK No. 15/2020 dan wajib menyampaikan secara tertulis usulan mata acara RUPST kepada Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal panggilan RUPST yaitu pada hari Kamis, tanggal                16 Juli 2020.

Dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pasal 9, POJK Nomor 16/POJK.04/2020, serta Surat OJK Nomor S-124/D.04/2020, RUPST ini akan diadakan secara fisik dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai peraturan-peraturan sebagaimana dimaksud di atas, termasuk namun tidak terbatas pada pembatasan jumlah kehadiran pada RUPST.

Bagi Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri  RUPST Perseroan, Pemegang Saham dapat memberikan kuasa (i) melalui formulir surat kuasa yang tersedia pada situs web Perseroan (https://www.tunasbarulampung.comatau pada kantor Biro Administrasi Efek Perseroan yang beralamat di Rukan Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F 3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara selama jam kerja pada setiap hari kerja,  atau (ii) secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang dapat diakses di situs resmi KSEI, dengan syarat pemberian kuasa tersebut di atas wajib dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPST, yaitu pada hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2020.  

Keterangan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian kuasa kehadiran dan hak suara akan disampaikan pada saat panggilan RUPST

Jakarta, 8 Juli 2020

PT Tunas Baru Lampung Tbk.