Jakarta , 30 Juni 2021
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
Nama Emiten | : | PT Tunas Baru Lampung Tbk. (“Perseroan”) | |
Bidang Usaha | : | Bergerak dalam bidang industri minyak goreng sawit, minyak sawit (crude palm oil atau CPO) dan sabun, serta bidang perkebunan kelapa sawit, tebu dan gula | |
Telepon | : | (021) 521 3383 (hunting) | |
Faksimili | : | Faksimile: (021) 521 3332/92 | |
Alamat Surat Elektronik (e-mail) | : | [email protected] | |
1. | Tanggal Kejadian | : | 29 Juni 2021 |
2. | Jenis Informasi atau Fakta Material | : | Penyelesaian Penawaran Tender (sebagaimana didefinisikan di bawah). |
3. | Uraian Informasi atau Fakta Material | : | Dengan merujuk pada Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan Bursa Efek Indonesia No. Kep-00015/BEI/01-2021 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Perseroan dengan ini memberitahukan bahwa: – Perseroan, melalui TBLA International Pte. Ltd., anak perusahaan Perseroan yang didirikan berdasarkan hukum negara Singapura yang sahamnya 100% (seratus persen) dimiliki oleh Perseroan (“TBLA International”) telah menyelesaikan proses penawaran untuk pembelian kembali sebanyak US$35.000.000 (tiga puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) dari jumlah pokok yang terutang atas obligasi berdenominasi Dolar Amerika Serikat yang memiliki tingkat bunga 7.0% per tahun jatuh tempo pada tahun 2023 (“Obligasi”) yang sebelumnya diterbitkan oleh TBLA Internasional pada tahun 2018 berdasarkan Indenture tanggal 24 Januari 2018 (“Penawaran Tender”). |
4 | Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan | : | Selesainya pelaksanaan pembayaran atas Penawaran Tender yang mana merupakan bagian dari pengelolaan kewajiban Perseroan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, diharapkan dapat mendukung kegiatan usaha Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan dalam jangka panjang, baik dari segi kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha. |
5 | Keterangan lain-lain | : | Transaksi pembelian kembali atas Obligasi oleh Perseroan melalui proses Penawaran Tender bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan, dengan mengingat pembelian kembali Obligasi dilakukan dari para pemegang Obligasi yang merupakan pihak-pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. Bahwa seluruh informasi sehubungan dengan Penawaran Tender telah diungkapkan dan informasi-informasi tersebut tidak menyesatkan. |
Demikian pelaporan ini kami sampaikan. Apabila terdapat hal-hal material lainnya yang mengubah informasi yang disampaikan dalam surat ini, maka akan segera disampaikan kembali.
Jakarta, 30 Juni , 2021
Direksi
PT Tunas Baru Lampung Tbk