Pedoman Kerja Komite Manajemen Resiko
- PENDAHULUAN
Komite Manajemen Resiko dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam mengawasi pelaksanaan dan proses kebijakan Manajemen Resiko.
- TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
- Melakukan penilaian berkala dan memberikan rekomendasi mengenai jenis dan cakupan asuransi Perseroan; dan
- Melakukan penilaian berkala mengenai resiko-resiko yang dihadapi Perseroan dan merumuskan langkah-langkah penanganan resiko;
- Melakukan kajian atas usulan Direksi mengenai kebijakan dan sistem manajemen resiko Perseroan;
- Melakukan evaluasi rancangan perencanaan keuangan yang disusun oleh Direksi, baik yang tercantum dalam Rencana Anggaran Kerja Perseroan maupun evaluasi setiap proyek dan program kegiatan yang diusulkan.
- Bersama-sama Komite Audit melakukan kajian mengenai proses identifikasi resiko dan pelaksanaan manajemen resiko yang dilakukan oleh manajemen.
- Melakukan pengawasan proses pelaksanaan manajemen resiko dan pengendaliannya sesuai dengan SOP yang ada maupun rekomendasi dari para auditor.
- WEWENANG
- Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya perusahaan yang diperlukan;
- Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan pihak lain terkait tugas dan tanggung jawab Komite Manajemen Resiko;
- Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Manajemen Resiko yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
- Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.