Pedoman Kerja Komite Manajemen Resiko
  1. PENDAHULUAN
    Komite Manajemen Resiko dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam mengawasi pelaksanaan dan proses kebijakan Manajemen Resiko.
  2. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
    1. Melakukan penilaian berkala dan memberikan rekomendasi mengenai jenis dan cakupan asuransi Perseroan; dan
    2. Melakukan penilaian berkala mengenai resiko-resiko yang dihadapi Perseroan dan merumuskan langkah-langkah penanganan resiko;
    3. Melakukan kajian atas usulan Direksi mengenai kebijakan dan sistem manajemen resiko Perseroan;
    4. Melakukan evaluasi rancangan perencanaan keuangan yang disusun oleh Direksi, baik yang tercantum dalam Rencana Anggaran Kerja Perseroan maupun evaluasi setiap proyek dan program kegiatan yang diusulkan.
    5. Bersama-sama Komite Audit melakukan kajian mengenai proses identifikasi resiko dan pelaksanaan manajemen resiko yang dilakukan oleh manajemen.
    6. Melakukan pengawasan proses pelaksanaan manajemen resiko dan pengendaliannya sesuai dengan SOP yang ada maupun rekomendasi dari para auditor.
  3. WEWENANG
    1. Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya perusahaan yang diperlukan;
    2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan pihak lain terkait tugas dan tanggung jawab Komite Manajemen Resiko;
    3. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Manajemen Resiko yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
    4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.