Pedoman Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi
- PENDAHULUAN
Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk untuk membantu mengawasi pelaksanaan kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris, Direksi dan eksekutif Perseroan sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
- Terkait dengan fungsi Nominasi :
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai :
- Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi;
- Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
- Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
- Memberikan usulan mengenai calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
- Terkait dengan fungsi Remunerasi :
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai :
- Struktur Remunerasi;
- Kebijakan atas Remunerasi;
- Besaran atas Remunerasi.
- Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
- WEWENANG
- Mengakses dokumen, data dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya perusahaan yang diperlukan;
- Mengadakan kerjasama dengan pihak eksternal dalam rangka pelaksanaan tugas Komite Nominasi dan Remunerasi;
- Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
- KOMPOSISI DAN STRUKTUR KEANGGOTAANKomite Nominasi dan Remunerasi paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) anggota, yaitu :
- 1 (satu) orang ketua merangkap anggota, yang merupakan Komisaris Independen dari Perseroan yang diangkat oleh Dewan Komisaris;
- Anggota lainnya dapat berasal dari :
- anggota Dewan Komisaris Perseroan;
- pihak dari luar Perseroan;
- pihak menduduki jabatan manajerial dibawah Direksi yang membidangi sumber daya manusia.
- TATA CARA DAN PROSEDUR KERJA
Tata cara dan prosedur kerja yang wajib dilakukan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi yaitu :
- Terkait dengan fungsi nominasi :
- Menyusun komposisi dan proses nominasi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- Menyusun kebijakan dan Kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi calon anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
- Membantu melaksanakan evaluasi atas kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- Menyusun program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- Menelaah dan mengusulkan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
- Terkait dengan fungsi remunerasi :
- Menyusun struktur remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- Menyusun kebijakan atas remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- Menyusun besaran atas remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
- PENYELENGGARAAN RAPAT
- Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi diselenggarakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan;
- Sebelum Rapat dimulai maka Ketua Rapat wajib melakukan panggilan Rapat kepada setiap anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja atau 2 (dua) hari kerja sebelum Rapat apabila dalam keadaan mendesak, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal Rapat;
- Panggilan Rapat harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat Rapat;
- Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi dapat diadakan di seluruh wilayah Indonesia;
- Apabila Rapat dihadiri oleh semua anggota, maka panggilan Rapat tidak diperlukan dan Rapat dapat dilakukan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat;
- Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh mayoritas dari jumlah anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dan salah satu dari mayoritas jumlah anggota tersebut merupakan ketua Komite Nominasi dan Remunerasi;
- Keputusan Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah dan mufakat, apabila musyawarah tersebut tidak tercapai maka dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Apabila terdapat suara yang berimbang maka usulan Rapat dianggap ditolak;
- Apabila terdapat perbedaan pendapat dalam Rapat, maka perbedaan pendapat tersebut wajib dimuat dalam risalah Rapat yang disertai dengan alasan dari masing-masing pendapat;
- Hasil Rapat dituangkan dalam risalah Rapat yang dibuat oleh salah seorang yang hadir dalam Rapat yang ditunjuk oleh Ketua Rapat, dan ditandatangani oleh Ketua Rapat dan salah seorang anggota yang membuat risalah Rapat tersebut.
- SISTEM PELAPORAN KEGIATAN
Komite Nominasi dan Remunerasi wajib melaporkan hasil pelaksanaan dari tugas dan wewenangnya kepada Dewan Komisaris, dan laporan tersebut merupakan bagian dari laporan pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Komisaris yang dimuat dalam laporan tahunan Perseroan.
- TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA
- Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris;
- Penggantian anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang bukan berasal dari Dewan Komisaris dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak anggota tersebut tidak dapat lagi melaksanakan fungsinya.
- MASA JABATAN ANGGOTA
Masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi tidak lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.