Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

clip_image002

PT TUNAS BARU LAMPUNG Tbk
(Member of Sungai Budi Group)
Fully Integrated Eco Friendly And Low Cost
Producer of Crude Palm Oil With Vegetable Cooking Oil
And Other Vegetable Oil D
ownstreams
(“Perseroan”)

Dengan ini Direksi Perseroan mengumumkan ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan yang diselenggarakan di RuangLegian 1 & 2 – Gran Melia Hotel, Jl. H.R. Rasuna Said – Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Jum’at, tanggal 10 Juni 2016 pukul 10.15 WIB sampai dengan Pukul 11.12 WIB untuk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan pukul 11.25 WIB sampai dengan Pukul 11.50 WIB untuk Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dalam rangka memenuhi Pasal 34 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK No. 32/2014”).

Rapat dihadiri oleh:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Santoso Winata
Komisaris : Oey Albert
Direksi
Presiden Direktur : Widarto
Wakil Presiden Direktur : Sudarmo Tasmin
Direktur : Djunaidi Nur
Oey Alfred
Mawarti Wongso

Pemegang Saham

1. Jason Indrian Winata selaku kuasa dari :

  • Widarto selaku pemilik 2.338.000 (dua juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu) saham.
  • Santoso Winata selaku pemilik 2.338.000 (dua juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu) saham.
  • PT. Budi Delta Swakarya selaku pemilik 1.485.296.896 (satu milyar empat ratus delapan puluh lima juta dua ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus Sembilan puluh enam) saham.
  • PT. Sungai Budi selaku pemilik 1.414.929.596 (satu milyar empat ratus empat belas juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh enam) saham.

2. Masyarakat (Publik) selaku pemilik 1.392.706.508 (satu milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus enam ribu lima ratus delapan) saham.

Undangan Rapat

1. Justinus Aditya Sidharta;
2. Nagarajah Sengaravih.

Pemegang Saham

Para pemegang saham yang hadir dalam Rapat yaitu para pemegang saham yang mewakili sejumlah 4.297.609.006 (empat milyar dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus sembilan ribu enam)saham atau sebesar 80,79% (delapan puluh koma tujuh puluh sembilan persen) untuk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan sejumlah 4.349.873.206 (empat milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus enam) saham atau sebesar 81,77% (delapan puluh satu koma tujuh puluh tujuh persen) untuk Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dari total saham yang mempunyai hak suara yang sah dalam Rapat yaitu 5.319.393.939 (lima milyar tiga ratus sembilan belas juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan) saham.

Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan perundangan di Pasar Modal, Direksi Perseroan antara lain telah melakukan hal-hal sebagai berikut:

Untuk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa :

  1. Memberitahukan rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) melalui surat tanggal 27 April 2016.
  2. Melakukan pengumuman pemberitahuan dan panggilan Rapat kepada Para Pemegang Saham melalui iklan 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yaitu harian “INVESTOR DAILY” dan harian “BISNIS INDONESIA”. Iklan pemberitahuan terbit pada hari Rabu, tanggal 04 Mei 2016 dan iklan panggilan terbit pada hari Kamis, tanggal 19 Mei 2016. Iklan pemberitahuan dan iklan panggilan telah diumumkan juga melalui situs Bursa Efek Indonesia (BEI) dan situs Perseroan (www.tunasbarulampung.com) dengan masing-masing tanggal yang sama dengan tanggal pada surat kabar tersebut di atas.Khusus Untuk Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa :
  3. Melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan kepada OJK terkait dengan pengunduran diri dari Direktur Independen dan Komisaris Independen Perseroan yaitu melalui Surat Pemberitahuan dan melalui website Perseroan yaitu pada tanggal berturut-turut 26 April 2016 dan tanggal 09 Mei 2016.

Dalam pembahasan setiap agenda Rapat, pemegang saham/kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan yang sesuai dengan agenda Rapat yang dibicarakan

Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:

Untuk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Khusus Agenda Rapat Kedua) :

  1. Keputusan diambil dengan pemungutan suara yang dilakukan secara lisan dengan mengangkat tangan
  2. Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diharapkan untuk menghadiri Rapat sampai ditutupnya Rapat ini. Jika ada pemegang saham yang meninggalkan ruangan pada saat pemungutan suara dilakukan, maka yang bersangkutan dianggap menyetujui segala keputusan Rapat.Untuk Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Khusus Agenda Rapat Pertama) :
  3. Keputusan diambil dengan pemungutan suara yang dilakukan secara tertulis dengan Formulir Pernyataan Pendapat dan/atau secara lisan dengan mengangkat tangan.

I.     Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan diselenggarakan dengan agenda sebagai berikut:

  1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan termasuk didalamnyaNeraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
  2. Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2015.
  3. Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2016 dan pemberian kuasa dan wewenang kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk melaksanakan penetapan tersebut dimana penetapan atas gaji dan/atau honorarium tersebut akan dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari Dewan Komisaris yang mendasarkan usulan tersebut atas rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
  4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas bukuPerseroan untuk tahun bukuyang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukkannya.

Hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan adalah sebagai berikut:

  • Agenda Rapat Pertama
    Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya :
    131.100 Saham
    Hasil Pemungutan Suara :
    – Setuju : 4.297.609.006 saham atau 100% dari yang hadir.
    – Abstain : 0 saham atau 0% dari yang hadir.
    – Tidak Setuju : 0 saham atau 0% dari yang hadir.
    Keputusan Rapat
    Menerima baik, menyetujui dan mengesahkan Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan termasuk didalamnyaNeraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen, dan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
  • Agenda Rapat Kedua
    Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya :
    0 saham
    Hasil Pemungutan Suara :
    – Setuju : 4.297.609.006 saham atau 100% dari yang hadir.
    – Abstain : 0 saham atau 0% dari yang hadir.
    – Tidak Setuju : 0 saham atau 0% dari yang hadir.
    Keputusan Rapat
    Menyetujui dan menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2015 yaitudengan membagikan dividen sebesar Rp 63.974.593.668,- (enam puluh tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus enam puluh delapan  Rupiah) dan sebesar Rp 500 juta ditetapkan sebagai dana cadangan. Sisa dari laba bersih Perseroan setelah dikurangi dana cadangan akan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Perseroan yang dimasukkan dalam pos “Saldo Laba”. Lebih lanjut, memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atastermasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, serta hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.
  • Agenda Rapat Ketiga
    Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya :
    131.000 Saham
    Hasil Pemungutan Suara :
    – Setuju : 4.297.478.006 saham atau 99,997% dari yang hadir.
    – Abstain : 0 saham atau 0% dari yang hadir.
    – Tidak Setuju : 131.000 saham atau 0,003% dari yang hadir.
    Keputusan Rapat
    Menyetujui penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2016 dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Presiden Komisaris Perseroan dalam menetapkan besarnya jumlah honorarium, gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2016, dimana penetapan atas gaji dan/atau honorarium tersebut akan dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari Dewan Komisaris yang mendasarkan usulan tersebut atas rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
  • Agenda Rapat Keempat
    Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya :
    0 Saham
    Hasil Pemungutan Suara :
    – Setuju : 4.288.288.006 saham atau 99,78% dari yang hadir.
    – Abstain : 0 saham atau 0% dari yang hadir.
    – Tidak Setuju : 9.321.000 saham atau 0,22% dari yang hadir.
    Keputusan Rapat
    Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas bukuPerseroan untuk tahun bukuyang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 dan pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukkannya.

II.    Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa diselenggarakan dengan agenda sebagai berikut:

  1. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
  2. Persetujuan atas penjaminan atas  sebagian besar asset Perseroan yaitu dengan nilai lebih dari 50 % (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi atau beberapa transaksi, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, dan memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan penjaminan kekayaan bersih Perseroan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, termasuk notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adalah sebagai berikut:

  • Agenda Rapat Pertama
    Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya :
    0 Saham
    Hasil Pemungutan Suara :
    – Setuju : 4.349.195.206 saham atau 99,98% dari yang hadir.
    – Abstain : 80.000 saham atau 0,0018% dari yang hadir.
    – Tidak Setuju : 678.000 saham atau 0,02% dari yang hadir.
    Keputusan Rapat
    Menyetujui pengunduran diri Tuan Richtter Pane selaku Komisaris Independen Perseroan dan Tuan Teow Soi Eng selaku Direktur Independen Perseroan terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini, dengan demikian memberikan kepada mereka pembebasan dan pemberesan serta pelepasan tanggung jawab sepenuhnya(acquit et de charge)atas tindakan-tindakan yang telah dilakukan sampai dengan tanggal ditutupnya Rapat ini sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam buku-buku atau catatan-catatan Perseroan, dan sekaligus mengangkat Tuan Justinus Aditya Sidharta selaku Komisaris IndependenPerseroan dan Tuan Nagarajah Sengaravih selaku Direktur Independen Perseroan yang baru, untuk masa jabatan terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini sampai tanggal 12 Juni 2018, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, sehingga susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
    Presiden Komisaris : Santoso Winata
    Komisaris : Oey Albert
    Komisaris Independen : Justinus Aditya Sidharta
    Presiden Direktur : Widarto
    Wakil Presiden Direktur : Sudarmo Tasmin
    Direktur : Djunaidi Nur
    Direktur : Oey Alfred
    Direktur : Mawarti Wongso
    Direktur Independen : Nagarajah Sengaravih
    serta memberikan wewenang penuh dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan susunan pengurus Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan dalam suatu akta notaris serta memberitahukan dan mendaftarkan perubahan susunan pengurus Perseroan tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Agenda Rapat Kedua
    Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya : 0 Saham
    Hasil Pemungutan Suara :
    – Setuju : 4.271.531.006 saham atau 98,20% dari yang hadir.
    – Abstain : 0 saham atau 0% dari yang hadir.
    – Tidak Setuju : 78.342.200 saham atau 1,80% dari yang hadir.
    Keputusan Rapat
    Menyetujui atas penjaminan sebagian besar asset Perseroan yaitu dengan nilai lebih dari 50 % (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi atau beberapa transaksi, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, serta memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan penjaminan kekayaan bersih Perseroan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, termasuk notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Jadwal Dan Tatacara Pembayaran Dividen

Selanjutnya sehubungan dengan keputusan Agenda Rapat Kedua sebagaimana tersebut di atas dimana Rapat telah memutuskan untuk dilakukan pembayaran dividen dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut:

1. Jadwal Pembagian Dividen

 No.  Keterangan  Tanggal
 1.  Pengumuman di Surat Kabar  14 Juni 2016
 2.  Pengumuman di Bursa Efek Indonesia  14 Juni 2016
 3.  Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi  17 Juni 2016
 4.  Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi  20 Juni 2016
 5.  Recording Date  22 Juni 2016
 6.  Cum Dividen di Pasar Tunai  22 Juni 2016
 7.  Ex Dividen di Pasar Tunai  23 Juni 2016
 8.  Pembayaran Dividen  13 Juli 2016

2. Mekanisme Pembagian Dividen:

  1. Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau recording date pada tanggal 22 Juni 2016 dan/atau pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek ndonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 22 Juni 2016.
  2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening perusahan Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 13 Juli 2016. Bukti pembayaran dividen akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen akan ditransfer ke rekening Pemegang Saham.
  3. Dividen tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen yang menjadi hak Pemegang Saham yang bersangkutan.
  4. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek/BAE PT Adimitra Jasa Korpora dengan alamat, Plaza Property Lantai 2, Komplek Pertokoan Pulo Mas Blok VIII No.1, Perintis Kemerdekaan, Jakarta 13210, paling lambat tanggal 22 Juni 2016 pada pukul 16.00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut akan dikenakan PPh sebesar 30%.
  5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan pasal 26 Undang-undang pajak penghasilan No. 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan serta penyampaian form DGT-1 atau DGT-2 yang akan dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 08 Juli 2016 (5 hari sebelum tanggal pembayaran dividen), tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.

Jakarta, 14 Juni 2016
PT Tunas Baru Lampung Tbk
Direksi