Perubahan Klasifikasi Industri Perseroan di Bursa Efek Indonesia

Jakarta,  15 November 2018

Berdasarkan surat Pemberitahuan dari Bursa Efek Indonesia No.Peng-00474/BEI.POP/09-2019 tertanggal 20 September 2019 bahwa Klasifikasi Industri Perusahaan  telah berubah menjadi Sektor Industri Barang  Konsumsi , Sub Sektor Makanan dan Minuman.

SKM_454e19110808350