Piagam Komite Audit
  1. Umum
    1. Piagam Komite Audit ini diatur oleh Dewan Komisaris sebagai pedoman bagi Komite Audit dalam melakukan peran dan tanggung jawabnya secara transparan, akuntabilitas, kompeten dan independen dengan tujuan agar Perusahaan dipimpin, dikelola dan dijalankan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
    2. Piagam ini akan ditelaah dan dinilai kembali sedikitnya setiap tahun oleh Komite Audit dan setiap usulan perubahan disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh persetujuan.
    3. Perusahaan wajib memiliki Piagam Komite Audit dan memuat Piagam Komite Audit dan informasi lainnya yang diwajibkan pada laman (website) Perusahaan.
  2. Latar Belakang
    Perusahaan wajib memiliki Komite Audit. Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris. Pembentukan Komite Audit tersebut didasarkan pada peraturan-peraturan sebagai berikut :

    • Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (‘BEI”) No. Kep-00001/BEI/01-2014perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tanggal dikeluarkan 20 Januari 2014 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;
    • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
  3. Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang
    Komite bertugas untuk memberikan pendapat professional yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Dewan Direksi kepada Dewan Komisaris; membantu Dewan Komisaris atas tanggung jawab pengawasannya, termasuk mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris; dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris, antara lain :

    1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perusahaan kepada publik dan/atau pihak otoritas, seperti laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perusahaan;
    2. Melakukan penelaahan atas tingkat peraturan perundangan-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan;
    3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikan;
    4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukkan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
    5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
    6. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
    7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan perusahaan;
    8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perusahaan; dan
    9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perusahaan.

    Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut :

    1. mengakses dokumen, data, dan informasi Perusahaan tentang karyawan, dana, asset, dan sumber daya Perusahaan lainnya yang diperlukan;
    2. berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
    3. melibatkan pihak independen di luar Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
    4. melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
  4. Komposisi, Struktur dan Persyaratan Keanggotaan Komite Audit
    1. Komite Audit melakukan tugasnya secara professional dan independen untuk membantu dan memperkuat fungsi Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan laporan keuangan dan memastikan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akutansi yang berlaku umum, struktur pengendalian internasl perusahaan dilaksanakan dengan baik, pelaksanaan audit internal maupun eksternal dilaksanakan sesuai dengan standar audit yang berlaku, tindak lanjut atas temuan hasil audit dilaksanakan oleh manajemen, melakukan pemeriksaan, pengendalian internal dan proses implementasi Tata Kelola oleh Dewan Direksi dalam mengelola Perusahaan.
    2. Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris;
    3. Keanggotaan Komite Audit sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan pihak dari luar perusahaan, seorang diantaranya merupakan Komisaris Independen Perusahaan yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Komite Audit;
    4. Komisaris Independen wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
      1. bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perusahaan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
      2. tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Perusahaan;
      3. tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perusahaan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham Utama Perusahaan; dan
      4. tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan.

    Persyaratan keanggotaan Komite Audit antara lain :

    1. Anggota Komite Audit wajib memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang memadai sesuai dengan bidang pekerjaannya, serta mampu berkomunikasi dengan baik;
    2. Anggota Komite Audit wajib memahami laporan keuangan, bisnis perusahaan khususnya yang terkait dengan kegiatan Perusahaan, proses audit, manajemen risiko, dan peraturan perundangan-undangan di bidang Pasar Modal serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
    3. Anggota Komite Audit wajib mematuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan oleh Perusahaan;
    4. Anggota Komite Audit bersedia meningkatkan kompetensi secara terus menerus melalui pendidikan dan pelatihan;
    5. Anggota Komite Audit wajib memiliki paling kurang satu anggota yang memiliki latar belakang pendidikan akuntansi atau keuangan;
    6. Anggota Komite Audit bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Hukum, Kantor Jasa Penilai Publik atau pihak lain yang member jasa assurance, jasa non assurance, jasa penilai dan/atau jasa konsultasi lain kepada Perusahaan yang bersangkutan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
    7. Anggota Komite Audit bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan atau mengawasi kegiatan Perusahaan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali Komisaris Independen;
    8. Anggota Komite Audit tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Perusahaan;
    9. Dalam hal anggota Komite Audit memperoleh saham Perusahaan baik langsung maupun tidak langsung akibat suatu peristiwa hukum, maka saham tersebut wajib dialihkan kepada pihak lain dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah diperolehnya saham tersebut;
    10. Anggota Komite Audit tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham Utama Perusahaan; dan
    11. Anggota Komite Audit tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan.
  5. Tata Cara dan Prosedur Kerja
    Komite Audit membuat dan melaksanakan Perencanaan Pertemuan Komite Audit yang merupakan rencana dan prosedur kerja Komite Audit dan berisi jadwal pertemuan, frekuensi pertemuan dalam tahun berjalan, dengan pihak-pihak yang terkait antara lain manajemen Perusahaan, internal auditor, akuntan independen dan pihak-pihak lainnya, hal-hal/topic yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut. Topik pembahasan mencakup namun tidak terbatas pada laporan keuangan dan lainnya yang terkait dengan informasi keuangan Perusahaan, akuntan independen, internal auditor dan lainnya.
  6. Rapat Komite Audit
    1. Komite Audit wajib menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam 3 (tiga) bulan;
    2. Rapat dapat dilakukan bila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota;
    3. Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
    4. Setiap rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinions), yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan kepada Dewan Komisaris.
  7. Pelaporan
    1. Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang diberikan;
    2. Komite Audit wajib membuat Laporan Komite Audit Tahunan kepada Dewan Komisaris mengenai kegiatannya yang akan disajikan dalam Laporan Tahunan Perusahaan, yang mencakup hal-hal sebagai berikut :
      1. Komposisi Komite Audit, termasuk nama, jabatan, dan status independensinya;
      2. Tujuan dan ruang lingkup kerja Komite Audit;
      3. Jumlah rapat Komite Audit tahun berjalan dan rincian kehadiran tiap anggota Komite Audit;
      4. Ringkasan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komite Audit selama tahun berjalan meliputi tetapi tidak terbatas pada:
        1. Pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (jika ada);
        2. Kekeliruan/kesalahan dalam penyiapan laporan keuangan, pengendalian internal dan independensi auditor perusahaan (jika ada);
        3. Penelaahan pelaksanaan total paket kompensasi Direksi dan Komisaris sesuai dengan yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham;
        4. Kesimpulan atau Pendapat.
    3. Perusahaan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (dahulu disebut Bapepam dan LK) informasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian Komite Audit dalam jangka paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pengangkatan atau pemberhentian;
    4. Informasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian tersebut wajib dimuat dalam laman (website) bursa dan/atau laman (website) Perusahaan.
  8. Ketentuan tentang penanganan pengaduan atau pelaporan sehubungan dugaan pelanggaran terkait pelaporan keuangan
    Komite Audit melakukan penelaahan jika terdapat staf yang menyatakan adanya pelanggaran dalam hal-hal yang terkait dengan laporan keuangan dan hal lainnya dan memastikan bahwa investigasi yang independen telah dijalankan atas hal tersebut dan tindak lanjut telah dilakukan secara memadai.
  9. Masa Tugas Komite Audit
    Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.

 

Jakarta,
PT. Tunas Baru Lampung, Tbk

 

Santoso Winata
Presiden Komisaris/President Commissioner

 

Oey Albert
Komisaris/Commissioner

 

Richtter Pane
Komisaris Independen/Ketua Komite Audit
Independent Commissioner/Chairman of Audit Committee